Wednesday, October 28, 2015

KURTILAS - Kurikulum dua ribu tiga belas



Ada apa dengan sistem pendidikan di indonesia ?

(+) ini Postingan pandangan saya mengenai sistem pendidikan di indonesia yang selama 2 tahun ini saya rasakan, tidak ada unsur untuk menyindir, menjelek jelekan atau hal negatif lainnya, hal ini saya buat hanya untuk menyatakan pendapat saya dengan cara memposting di blog pribadi saya, Jadi Santai dan selamat menikmati Sahabat Informers



Saat SMP,
Pada awal tahun 2014 mulai terdengar nama Kurikulum 2013 dimana kurikulum tersebut yang digadang gadang akan menjadi pengganti kurikulum sebelumnya yakni kurikulum 2006 atau yang sering di sebut dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satun Pendidikan).
Di K13 (nama lain Kurikulum 2013) banyak mengalami perubahan dan tentunya ada beberapa kebijakan baru dari pemerintah yang bertujuan untuk perkembangan pelajar di Indonesia, salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah "Kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka Wajib 2 Semester dan Masuk dalam kriteria kenaikan kelas" (masuk nilai rapor) dan perubahan konversi nilai yang sebelumnya menggunakan puluhan serta nilai tertinggi adalah 100 maka di K13 sistem penilaian di konversi menjadi 1, 2, 3, dan tertinggi adalah 4. Atau bisa di ubah lagi menjadi A, A-, B+, B, B- dab seterusnya (saya tidak paham) serta beberapa kebijakan tambahan lainnya dari K13 lainnya yang sebelumnya di KTSP belum ada.
Dan ternyata pada awal di terapkannya K13 pada tahun ajaran 2014/15 (Pada tingkta Smp) masih banyak guru yang bingung dengan konversi nilai pada kurikulun ini, hal itu terjadi karena kebanyakan belum mendapatkan Pelatihan dari Pemerintah sehingga hal sepele itu menjadi penghambat K13.
Setelah 6 bulan K13 di tetapkan ternyata pada semester ke-2 Sistem pendidikan kembali ke kurikulum KTSP. Tentu hal itu dikarenakan kurang efektifnya guru dalam memberikan nilai.

Setelah SMK,
 Kemudian di tahun berikutnya 2015/16 saya menemui kembali K13 namun kali ini ada perbedaan lain dari kurikulum ini selain pramuka wajib 2 semester bahkan sekarang jam kerja efektif hanya 5 hari terhutung sampai hari jumat, sabtu dan minggu Libur.
Dengan konsekuensi pulang sekolah lebih sore yakni pukul 16.00.
Di dalam prosedur menyatakan jika hari sabtu libur, namun kenyataannya pada awal tahun ajaran pada hari sabtu di gunakan untuk kegiatan ekskul pramuka. Hal itu disebabkan karena di 5hari jam efektif tersebut tidak bisa gabung tentu alasan yang mendasar karena waktu yang sudah sore sehingga mau tidak mau harus di hari sabtu.
Namun setelah berjalannya waktu sekitat 3 bulan setelah jam kerja 5hari itu du jalankan terbitlah SK Bupati yang melarang kegiatan di hari sabtu sehingga sekarang pramuka di laksanakan pada hari jumat sore . pemebelajar berakhir pada pukul 14.15 kemudian di lanjutkan dengan ekskul lainnya.

*) Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang saya ketahui dan berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Postingan ini saat buat sesuai dengan kebijakan di daerah saya, mungkin di daerah masing masing sahabat informers berbeda. Jadi kalo kalian ingin sharing juga tentang pendidikan di indonesia silahkan komentar saja. kami bersedia untuk mempostingnya disini
Terima kasih

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda disini :)

Terima Kasih atas Kunjungannya